Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyoroti terulangnya tindakan penangkapan terhadap orang yang diduga melanggar UU ITE, seperti Ruslan Buton dan sebelumnya Ravio Patra.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP itu meminta Polri agar tidak gampang menangkap orang.
Arsul mengingatkan polri agar tidak sembarangan menggunakan kewenangan melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
Karena itu, kata dia, penangkapan terhadap Ruslan yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil, mestinya tidak perlu dilakukan.
"Karena tak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi," kata Arsul dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/5).
Arsul juga menyoroti penggunaan beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga di KUHP seperti Pasal 207, 310 dan 31.
Baca Juga:
6 Fakta tentang Ruslan Buton si Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Dia Mengaku
"Pasal-pasal ini adalah pasal karet yang interpretable atau multitafsir atau terbuka penafsirannya," kata dia.
Karena itu, Arsul mengingatkan, dalam menggunakan pasal yang terbuka penafsirannya seperti itu, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Apalagi, lanjut dia, kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelaku di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya.
"Seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah," jelasnya.
Menurut Arsul, silakan saja Polri melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana.
Namun proses hukumnya seharusnya bukan dengan langsung menangkap yang bersangkutan ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan pada publik.
Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu apakah yanh diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak.
Bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu.
"Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," kata dia.
Bahkan, Asrul menegaskan, seandainya ada laporan polisi saja, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan.
"Caranya ya kumpulkan dulu alat buktinya, termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan," jelasnya.
Arsul meminta Polri agar ke depan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama ketika menangani tindak pidana yang non-kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahtan yang membahayakan masyarakat tercederai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," tuntasnya. (boy/jpnn)