JAKARTA – Sebanyak 32 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi di Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait kondisi terkini negara. Salah satunya soal masuknya ratusan tenaga kerja asal China ke Indonesia dan pelonggaran moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 32 ketua DP MUI provinsi di Indonesia. Ada sikap disampaikan MUI se Indonesia.
“Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,” begitu pembukaan pernyataan sikap 32 DP MUI yang diterima Okezone, Jumat.
Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.
Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelima, mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.
Pernyataan sikap itu mengatasnamakan, Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur.
Kemudian Ketum DP MUI Provinsi Papua, Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat, Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo, Ketum DP MUI Provinsi Maluku, Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara, Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara, Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan, Ketum DP MUI Provinsi Riau, Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu, dan Ketum DP MUI Provinsi Jambi.
Ketum DP MUI Provinsi Lampung, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat, Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketum DP MUI Provinsi Bali, Ketum DP MUI Provinsi Banten, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan, Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ketum DP MPU Aceh. nasional.okezone.com
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 32 ketua DP MUI provinsi di Indonesia. Ada sikap disampaikan MUI se Indonesia.
“Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,” begitu pembukaan pernyataan sikap 32 DP MUI yang diterima Okezone, Jumat.
Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.
Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelima, mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.
Pernyataan sikap itu mengatasnamakan, Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur.
Kemudian Ketum DP MUI Provinsi Papua, Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat, Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara, Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo, Ketum DP MUI Provinsi Maluku, Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara, Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara, Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan, Ketum DP MUI Provinsi Riau, Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu, dan Ketum DP MUI Provinsi Jambi.
Ketum DP MUI Provinsi Lampung, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat, Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketum DP MUI Provinsi Bali, Ketum DP MUI Provinsi Banten, Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan, Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ketum DP MPU Aceh. nasional.okezone.com