BPJS Kesehatan menjelaskan peserta mandiri tetap membayar kenaikan iuran meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan aturan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan pihaknya masih menarik iuran kepada peserta mandiri sesuai tarif yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya aturan baru yang memuat perubahan nilai iuran yang sudah terlanjur naik.
Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp160.000 per peserta per bulan.
Meskipun belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar para peserta kelas mandiri tetap membayar iuran sebagaimana Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
“Ya (tetap membayar sesuai Perpres 75/2019). Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan,” kata Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip Kontan pada Kamis (16/4). kompas.tv
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan pihaknya masih menarik iuran kepada peserta mandiri sesuai tarif yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya aturan baru yang memuat perubahan nilai iuran yang sudah terlanjur naik.
Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp160.000 per peserta per bulan.
Meskipun belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar para peserta kelas mandiri tetap membayar iuran sebagaimana Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
“Ya (tetap membayar sesuai Perpres 75/2019). Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan,” kata Iqbal Anas Ma’ruf seperti dikutip Kontan pada Kamis (16/4). kompas.tv