Virus Corona yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China telah merenggut banyak nyawa masyarakat dunia. Atas dasar hal itu, kewaspadaan pun terus ditingkatkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 16/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub yang diteken pada 25 Februari tersebut di tujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja Provinsi DKI Jakarta, para walikota, kepala Dinas serta para camat dan lurah juga Kepala Puskesmas DKI Jakarta.
Ada tiga poin yang Gubernur Anies Baswedan instruksikan kepada jajarannya terkait mendukung penuh dan melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Kepada Asisten Sekretariat Daerah, Anies meminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
Sementara kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta melaksanakan koordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayahnya masing-masing.
"Memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 dan memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya," perintah Gubernur Anies.
Untuk poin ke dua, terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
"Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah," tegas Anies.
Sebagai Poin terakhir, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020.
Untuk diketahui, WHO kembali menaikkan status risiko dari virus corona ke level tertinggi. Hal itu dilakukan setelah epidemi itu menyebar ke sub-Sahara Afrika. nusantara.rmol.id
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 16/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub yang diteken pada 25 Februari tersebut di tujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja Provinsi DKI Jakarta, para walikota, kepala Dinas serta para camat dan lurah juga Kepala Puskesmas DKI Jakarta.
Ada tiga poin yang Gubernur Anies Baswedan instruksikan kepada jajarannya terkait mendukung penuh dan melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Kepada Asisten Sekretariat Daerah, Anies meminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
Sementara kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta melaksanakan koordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayahnya masing-masing.
"Memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 dan memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya," perintah Gubernur Anies.
Untuk poin ke dua, terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
"Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah," tegas Anies.
Sebagai Poin terakhir, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020.
Untuk diketahui, WHO kembali menaikkan status risiko dari virus corona ke level tertinggi. Hal itu dilakukan setelah epidemi itu menyebar ke sub-Sahara Afrika. nusantara.rmol.id