Sebanyak 594 WN China telah mengajukan izin perpanjangan tinggal di Bali pascapenutupan penerbangan dari dan ke China sejak Rabu (5/2) lalu. Mereka mengajukan izin perpanjangan tinggal ke Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
"Permohonan yang diproses dalam mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa sebanyak 594 orang," kata Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra kepada wartawan, Jumat (21/2).
Sementara itu, jumlah WNA yang ditolak masuk Bali karena pernah melakukan perjalanan ke China sebanyak 106 orang.
"Untuk WNA yang ditolak masuk Bali terkait virus Corona sampai saat ini sebanyak 106 orang," kata Suhendra.
Seperti diketahui, penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal WN China ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan ini berlaku sejak Rabu (5/2) kemarin untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk Indonesia. kumparan.com
"Permohonan yang diproses dalam mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa sebanyak 594 orang," kata Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra kepada wartawan, Jumat (21/2).
Sementara itu, jumlah WNA yang ditolak masuk Bali karena pernah melakukan perjalanan ke China sebanyak 106 orang.
"Untuk WNA yang ditolak masuk Bali terkait virus Corona sampai saat ini sebanyak 106 orang," kata Suhendra.
Seperti diketahui, penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal WN China ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Aturan ini berlaku sejak Rabu (5/2) kemarin untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk Indonesia. kumparan.com