Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) mengaku kesulitan mengumpulkan data lengkap pelajar dan mahasiswa yang ditangkap polisi usai mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Kepolisian dinilai tertutup dalam memberikan informasi soal penangkapan para pelajar dan mahasiswa itu.
Anggota AMUK Arif Maulana mengatakan, polisi tak pernah menjabarkan dengan jelas identitas maupun jumlah pelajar dan mahasiswa yang diamankan meski saat ini polisi mengklaim telah memulangkan seluruh pelajar dan mahasiswa tersebut.
"Kesulitannya, tidak ada informasi dari polisi terkait nama, ini siapa orangnya, umur berapa, dari mana, statusnya apa, ditangkap, ditahan, tersangka, atau saksi, itu enggak ada infonya," ujar Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).
Sementara polisi sendiri mengklaim telah memulangkan seluruh pelajar dan mahasiswa tersebut ke orang tua masing-masing per hari ini.
Arif menuturkan, dari data AMUK per 1 Oktober 2019 ada sekitar 90 orang yang tak jelas kabarnya usai aksi 24 sampai 26 September lalu. Sedangkan untuk aksi 30 September tercatat ada sekitar 73 orang yang tak diketahui kabarnya.
"Untuk peristiwa 24-26 September sebagian memang sudah dilepas, tapi yang kami tahu masih ada juga yang ditahan di dalam," katanya.
Selain minim informasi, menurut Arif, polisi juga tak membuka akses bagi anggota keluarga yang ingin bertemu. Ia pun mengklaim dihalang-halangi saat ingin memberi bantuan hukum pada pelajar dan mahasiswa yang ditahan.
Arif mengatakan, Komnas HAM sebenarnya telah meminta ke polisi untuk menyediakan data-data pelajar dan mahasiswa berserta statusnya. Namun rupanya permintaan itu diabaikan oleh polisi.
"Maka kemarin kami buat juga pengaduan ke Ombudsman, Komnas Perempuan, hari ini juga kami ke KPAI," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sebanyak 380 orang sudah tetapkan sebagai tersangka usai demo berujung rusuh pada 30 September lalu.
Dari 380 tersangka, 179 di antaranya masih ditahan. Para tersangka yang ditahan menurut Argo berasal dari berbagai wilayah di antaranya Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera.
Argo menuturkan Polda Metro Jaya dari 1.365 peserta demo 30 September yang sempat tangkap, mereka terdiri dari 611 pelajar dan 126 mahasiswa. Sisanya sebanyak 628 orang yang bukan dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
Dikatakan Argo, sebagian pedemo yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya sudah dipulangkan kembali ke orang tuanya.
Anggota AMUK Arif Maulana mengatakan, polisi tak pernah menjabarkan dengan jelas identitas maupun jumlah pelajar dan mahasiswa yang diamankan meski saat ini polisi mengklaim telah memulangkan seluruh pelajar dan mahasiswa tersebut.
"Kesulitannya, tidak ada informasi dari polisi terkait nama, ini siapa orangnya, umur berapa, dari mana, statusnya apa, ditangkap, ditahan, tersangka, atau saksi, itu enggak ada infonya," ujar Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).
Sementara polisi sendiri mengklaim telah memulangkan seluruh pelajar dan mahasiswa tersebut ke orang tua masing-masing per hari ini.
Arif menuturkan, dari data AMUK per 1 Oktober 2019 ada sekitar 90 orang yang tak jelas kabarnya usai aksi 24 sampai 26 September lalu. Sedangkan untuk aksi 30 September tercatat ada sekitar 73 orang yang tak diketahui kabarnya.
"Untuk peristiwa 24-26 September sebagian memang sudah dilepas, tapi yang kami tahu masih ada juga yang ditahan di dalam," katanya.
Selain minim informasi, menurut Arif, polisi juga tak membuka akses bagi anggota keluarga yang ingin bertemu. Ia pun mengklaim dihalang-halangi saat ingin memberi bantuan hukum pada pelajar dan mahasiswa yang ditahan.
Arif mengatakan, Komnas HAM sebenarnya telah meminta ke polisi untuk menyediakan data-data pelajar dan mahasiswa berserta statusnya. Namun rupanya permintaan itu diabaikan oleh polisi.
"Maka kemarin kami buat juga pengaduan ke Ombudsman, Komnas Perempuan, hari ini juga kami ke KPAI," ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sebanyak 380 orang sudah tetapkan sebagai tersangka usai demo berujung rusuh pada 30 September lalu.
Dari 380 tersangka, 179 di antaranya masih ditahan. Para tersangka yang ditahan menurut Argo berasal dari berbagai wilayah di antaranya Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera.
Argo menuturkan Polda Metro Jaya dari 1.365 peserta demo 30 September yang sempat tangkap, mereka terdiri dari 611 pelajar dan 126 mahasiswa. Sisanya sebanyak 628 orang yang bukan dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
Dikatakan Argo, sebagian pedemo yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya sudah dipulangkan kembali ke orang tuanya.