Rencana pemerintah yang mengancam penunggak Iuran BPJS akan mendapat sanksi tidak bisa mengakses pelayanan publik, mendapat kritikan dari banyak pihak.
Salah satu pengritik rencana sanksi tersebut adalah Pakar Hukum Firman Wijaya. Dia mengingatkan, bila pemerintah membuat suatu kebijakan haruslah berkesinambungan.
"Kalau belajar hukum itu ada yang namanya kausalitas. Hukum Sebab Akibat. Harusnya ada hubungannya," ujarnya saat ditemui di Kampus Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10).
"Hubungan SIM dengan BPJS saja sudah berbeda. Penyalahgunaan wewenang dilarang, apalagi sewenang-wenang," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya. politik.rmol.id
Salah satu pengritik rencana sanksi tersebut adalah Pakar Hukum Firman Wijaya. Dia mengingatkan, bila pemerintah membuat suatu kebijakan haruslah berkesinambungan.
"Kalau belajar hukum itu ada yang namanya kausalitas. Hukum Sebab Akibat. Harusnya ada hubungannya," ujarnya saat ditemui di Kampus Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10).
"Hubungan SIM dengan BPJS saja sudah berbeda. Penyalahgunaan wewenang dilarang, apalagi sewenang-wenang," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya. politik.rmol.id