Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang Pengadilan Tipikor yang menyebut dua politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang dari proyek e-KTP menjadi fakta baru.
"Tadi saya cek ke JPU (jaksa penuntut umum), ini fakta baru di sidang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (23/3).
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu Setnov mengatakan jumlah yang diterima Puan dan Pramono sama, yakni S$500 ribu. Terkait itu, Febri mengatakan tim jaksa penuntut umum dan penyidik KPK pun mulai mempelajari kesaksian Setnov saat diperiksa selaku terdakwa korupsi e-KTP kemarin.
Febri mengatakan kesaksian Setnov itu akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi dan bukti lainnya.
"Materi penyidikan tentu tidak bisa disampaikan. Karena fakta sidang, akan lebih tepat kita ikuti alur proses persidangannya," tuturnya.
Selain menyebut Puan dan Pramono, terdakwa korupsi proyek e-KTP itu juga menyebut sejumlah politikus yang menjadi anggota DPR saat proyek e-KTP dianggarkan dan berlangsung yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Arief Wibowo.
Nama-nama yang diungkap Setya Novanto tersebut, kata Febri, baru sebagian dari daftar nama para penerima uang e-KTP yang diserahkan mantan Ketua DPR itu kepada penyidik KPK dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Daftar nama itu jadi bagian pengajuan justice collaborator Setnov.
Febri mengakui bila Setnov telah menyerahkan daftar nama para pihak yang terlibat dan diuntungkan dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.
Menurut dia, pihaknya pun bakal menyesuaikan sejumlah bukti dengan nama-nama yang ditulis Setnov terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
"Yang diungkap SN ada sejumlah nama. Karena itu kita tunggu putusan pengadilan ini. Kesesuaian bukti sangat penting satu dengan lainnya," tutur Febri soal nama-nama yang diungkap Setya Novanto tersebut. cnnindonesia.com
"Tadi saya cek ke JPU (jaksa penuntut umum), ini fakta baru di sidang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (23/3).
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu Setnov mengatakan jumlah yang diterima Puan dan Pramono sama, yakni S$500 ribu. Terkait itu, Febri mengatakan tim jaksa penuntut umum dan penyidik KPK pun mulai mempelajari kesaksian Setnov saat diperiksa selaku terdakwa korupsi e-KTP kemarin.
Febri mengatakan kesaksian Setnov itu akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi dan bukti lainnya.
"Materi penyidikan tentu tidak bisa disampaikan. Karena fakta sidang, akan lebih tepat kita ikuti alur proses persidangannya," tuturnya.
Selain menyebut Puan dan Pramono, terdakwa korupsi proyek e-KTP itu juga menyebut sejumlah politikus yang menjadi anggota DPR saat proyek e-KTP dianggarkan dan berlangsung yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Arief Wibowo.
Nama-nama yang diungkap Setya Novanto tersebut, kata Febri, baru sebagian dari daftar nama para penerima uang e-KTP yang diserahkan mantan Ketua DPR itu kepada penyidik KPK dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Daftar nama itu jadi bagian pengajuan justice collaborator Setnov.
Febri mengakui bila Setnov telah menyerahkan daftar nama para pihak yang terlibat dan diuntungkan dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.
Menurut dia, pihaknya pun bakal menyesuaikan sejumlah bukti dengan nama-nama yang ditulis Setnov terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
"Yang diungkap SN ada sejumlah nama. Karena itu kita tunggu putusan pengadilan ini. Kesesuaian bukti sangat penting satu dengan lainnya," tutur Febri soal nama-nama yang diungkap Setya Novanto tersebut. cnnindonesia.com