Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.
"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019," demikian bunyi Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019 itu sebagaimana yang dikutip Okezone, Selasa (29/10/2019) malam.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.
Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tak signifikan. Dalam Pasal 30 Perpres 75/2019 mengatur iuran para prajurti TNI-Polri, hingga PNS hanya naik 1% dari sebelum adanya kenaikan iuran. economy.okezone.com
Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.
"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019," demikian bunyi Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019 itu sebagaimana yang dikutip Okezone, Selasa (29/10/2019) malam.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.
Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tak signifikan. Dalam Pasal 30 Perpres 75/2019 mengatur iuran para prajurti TNI-Polri, hingga PNS hanya naik 1% dari sebelum adanya kenaikan iuran. economy.okezone.com