Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK baru. Jokowi pun ditantang agar tak memikirkan persoalan politik untuk menerbitkan Perppu itu.
Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru itu awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun, usul penerbitan Perppu itu ditolak Jokowi.
Namun belakangan, Jokowi menunjukkan perubahan sikap terkait usulan penerbitan Perppu itu usai bertemu dengan sejumlah tokoh seperti Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid dan Christine Hakim. Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usul soal penerbitan Perppu.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada senior dan juga guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ucap Jokowi di Istana, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dia mengatakan keputusan menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu akan disampaikan secepatnya. Jokowi mengatakan dirinya akan melakukan kalkulasi terutama dari sisi politik terkait Perppu itu.
"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujarnya.
Ucapan Jokowi untuk soal pertimbangan untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK mendapat sambutan hangat. Meski demikian, Jokowi ditantang agar tak terlalu memikirkan aspek politik sebelum menerbitkan Perppu KPK.
"Menurut saya, dengan pernyataan sebelumnya bahwa Jokowi tidak ada beban lagi bagi memimpin pemerintahan di periode kedua, mestinya itu dikonkretkan atau ditunjukkan dalam pengambilan keputusan pada level kekuasaan pemerintah. Aspek politik sesungguhnya kan Jokowi sudah banyak mengakomodasi berbagai macam kepentingan dan keinginan politik di DPR dalam beberapa produk legislasi dan undang-undang yang sudah disahkan," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (28/9/2019). news.detik.com
Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru itu awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun, usul penerbitan Perppu itu ditolak Jokowi.
Namun belakangan, Jokowi menunjukkan perubahan sikap terkait usulan penerbitan Perppu itu usai bertemu dengan sejumlah tokoh seperti Romo Magnis Suseno, Mahfud Md, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid dan Christine Hakim. Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usul soal penerbitan Perppu.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, utamanya berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada senior dan juga guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ucap Jokowi di Istana, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dia mengatakan keputusan menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu akan disampaikan secepatnya. Jokowi mengatakan dirinya akan melakukan kalkulasi terutama dari sisi politik terkait Perppu itu.
"Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ujarnya.
Ucapan Jokowi untuk soal pertimbangan untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK mendapat sambutan hangat. Meski demikian, Jokowi ditantang agar tak terlalu memikirkan aspek politik sebelum menerbitkan Perppu KPK.
"Menurut saya, dengan pernyataan sebelumnya bahwa Jokowi tidak ada beban lagi bagi memimpin pemerintahan di periode kedua, mestinya itu dikonkretkan atau ditunjukkan dalam pengambilan keputusan pada level kekuasaan pemerintah. Aspek politik sesungguhnya kan Jokowi sudah banyak mengakomodasi berbagai macam kepentingan dan keinginan politik di DPR dalam beberapa produk legislasi dan undang-undang yang sudah disahkan," kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (28/9/2019). news.detik.com