Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam aksi buruh di DPR/MPR menyampaikan tuntutan agar BPJS Kesehatan dibubarkan. Alasan karena defisit anggaran tidak dapat diatasi dengan kenaikan iuran.
"Defisit BPJS enggak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja," kata Ketua Umum SPN Joko Haryono saat memimpin aksi massa dari serikat pekerja tersebut untuk bergerak menuju pintu depan DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan pada praktiknya jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.
"Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.
Sehingga, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau baik pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iurannya yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum.
"Di UU Nomor 40 maupun BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan."
"Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur, bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran," katanya.
Sehingga jika terjadi penunggakan, pengusaha seharusnya mendapat hukuman dengan membayar utang iuran dan dendanya, selain juga mendapat sanksi administrasi dengan kemungkinan pidana delapan tahun. Pekerja dan keluarganya, kata dia, semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon.
Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja.
Oleh karena itu, SPN dalam unjuk rasa tersebut menuntut pembubaran BPJS Kesehatan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek, Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU Nomor 49 Tahun 2004 melikuidasi semua lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu, yaitu BPJS Kesehatan. suara.com
"Defisit BPJS enggak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja," kata Ketua Umum SPN Joko Haryono saat memimpin aksi massa dari serikat pekerja tersebut untuk bergerak menuju pintu depan DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan pada praktiknya jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.
"Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.
Sehingga, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau baik pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iurannya yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum.
"Di UU Nomor 40 maupun BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan."
"Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur, bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran," katanya.
Sehingga jika terjadi penunggakan, pengusaha seharusnya mendapat hukuman dengan membayar utang iuran dan dendanya, selain juga mendapat sanksi administrasi dengan kemungkinan pidana delapan tahun. Pekerja dan keluarganya, kata dia, semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon.
Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja.
Oleh karena itu, SPN dalam unjuk rasa tersebut menuntut pembubaran BPJS Kesehatan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek, Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU Nomor 49 Tahun 2004 melikuidasi semua lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu, yaitu BPJS Kesehatan. suara.com