Jurnalmuslim.com, Jakarta - Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.
Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
Saat ini usulan tersebut tengah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi( untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Setuju kah Anda dengan tarif ini, atau tidak setuju? Finance.detik.com
Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.
Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
Saat ini usulan tersebut tengah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi( untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Setuju kah Anda dengan tarif ini, atau tidak setuju? Finance.detik.com